Senin, 24 Maret 2014

tugas tanya jawab lembaga perekonomian umat

1.      Apa makna sedekah itu?
Dalam beberapa dalil kata sedekah memiliki makna yang lebih luas dari sekedar membayarkan sejumlah harta kepada orang lain. Sedekah dalam beberapa dalil digunakan untuk menyebutkan segala bentuk amal baik yang berguna bagi orang lain atau bahkan bagi diri sendiri.
2.      Sebutkan sedeka yang diutamakan dalam Islam?
·         Sedekah sirriyah
·         Sedekah dalam kondisi sehat
·         Sedekah setelah kebutuhan wajib terpenuhi
·         Sedekah dengan kemampuan maksimal
·         Menafkahi anak dan istri
·         Bersedekah kepada kerabat
·         Bersedekah kepada tetangga
·         Sedekah jariyah
3.      Apa hikmah sedekah siriyah?
Untuk menutupi aib saudara kita yang kita beri sedekah tersebut. sehingga tidak tampak dikalangan manusia serta tidak diketahui kekurangan dirinya. Tidak diketahui pula bahwa tangannya berada dibawah dan bahwa dia orang yang tidak punya. Hal ini merupakan nilai tambah tersendiri dalam berbuat ihsan kepada fakir miskin. Oleh karena itu, Nabi Saw memuji sedekah siriyah, memuji pelakunya dan memberitahukan bahwa dia termasuk tujuh golongan yang dinaungi Allah SWT nanti pada hari kiamat.
4.      Apa saja rukun sedekah?
·         Ada yang memberi
·         Ada yang diberi
·         Ada ijab kabul
·         Ada barang yang diberikan
5.      Apa saja barang-barang yang dapat diserahkan selain barang yang dapat dijual?
·         Barang-barang yang kecil
·         Barang yang tidak diketahui tidaklah dijual, tetapi sah diberikan
·         Kulit bangkai sebelum dimasak tidaklah sah dijual tetapi sah diberikan.
6.      Apa itu infak?
Infak adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat. Kata infak berarti mendermakan atau memberikan rezeki atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas dan karena Allah SWT semata.
7.      Apa pengertian wasiat?
Wasiat adalah tindakan seseorang memberi hak kepada orang lain untuk memiliki sesuatu baik berupa benda atau manfaat secara sukarela (tabarru) yang pelaksanaannya ditangguhkan sebuah peristiwa kematian orang yang memberi wasiat.
8.      Sebutkan salah satu nash Al-Qur’an yang menjadi dasar hukum wasiat?
a.       =ÏGä.öNä3øn=tæ#sŒÎ)uŽ|ØymãNä.ytnr&ßNöqyJø9$#bÎ)x8ts?#·Žöyzèp§Ï¹uqø9$#Ç`÷ƒyÏ9ºuqù=Ï9tûüÎ/tø%F{$#urÅ$rã÷èyJø9$$Î/($ˆ)ymn?tãtûüÉ)­FßJø9$#ÇÊÑÉÈ
Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa[1]. (QS. Al-Baqarah :180)

9.      Sebutkan syarat dan rukun wasiat?
a. orang yang berwasiat
Baligh, berakal sehat, kepada orang yang pantas memiliki sesuatu, orang yang mempunyai tujuan baik (untuk menegakkan agama Allah)
b. orang yang menerima wasiat
beragama islam, baligh, berakal sehat, merdeka, mempunyai sifat amanah
c. barang yang diwasiatkan
tidak boleh lebih dari 1/3 harta apabila ada ahli waris, tidak boleh diberikan pada satu ahli waris saja, boleh berupa benda yang sudah diketahui atau tidak diketahui, harus merupakan hak pewasiat.
d. sighat (redaksi) wasiat
jelas dengan kata wasiat atau dengan kata samaran, bisa juga tertulis dan tidak memerlukan penerimaan secara langsung.
10.  Apa saja hukum-hukum wasiat dan keadaan yang mendasari hukum tersebut?
1. Wasiat Wajib
Wajib apabila (i) manusia mempunyai kewajiban syara’ yang dikhawatirkan akan disia-siakan bila dia tidak berwasiat, seperti adanya titipan, hutang kepada Allah dan hutang kepada manusia. Misalnya dia mempunyai kewajiban zakat yang belum ditunaikan, atau haji yang belum dilaksanakan, atau amanat yang harus disampaikan, atau dia mempunyai hutang yang tidak diketahui sselain dirinya, atau dia mempunyai titipan yang tidak dipersaksikan.
2. Wasiat Sunnah
Wasiat adalah Sunnah mu'akkad menurut ijmak (kesepakatan) ulama. Walaupun bersedekah pada waktu hidup itu lebih utama. Dan apabila diperuntukkan bagi kebajikan, karib kerabat, orang-orang fakir dan orang-orang saleh.
Pendapat ini dikemukakan oleh Imam yang empat, yaitu Imam Malik, Imam Hanafi, Imam Syafii dan Imam Ahmad bin Hambal
3. Wasiat Makruh
Makruh apabila (i) orang yang berwasiat sedikit harta, sedang dia mempunyai seorang atau banyak ahli waris yang membutuhkan hartanya. Dan (ii) wasiat kepada orang yang fasik jika diketahui atau diduga keras bahwa mereka akan menggunakan harta itu di dalam kefasikan dan kerusakan.
4. Wasiat Haram
(a) Wasiat yang lebih dari 1/3 (sepertiga)
(b) Wasiat kepada ahli waris.
(c) Haram jika ia merugikan ahli waris. Wasiat yang maksudnya merugikan ahli waris seperti ini adalah batil, sekalipun wasiat itu mencapai sepertiga harta. Diharamkan juga mewasiatkan khamar, membangun gereja, atau tempat hiburan.
5. Wasiat Mubah (Boleh)
Wasiat hukumnya mubah apabila ia ditujukan kepada orang yang kaya, baik orang yang diwasiati itu kerabat ataupun orang jauh (bukan kerabat). Menurut Imam Rafi'i mubahnya wasiat karena bukan transaksi ibadah
11.  Apa saja penyebab batalnya wasiat?
1. Wasiat menjadi batal apabila calon penerima wasiat berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dihukum karena:
a. Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya pada pewasiat
b. Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewasiat telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat
c. Dipersalahkan dengan kekerasan atau ancaman mencegah wasiat untuk membuat atau mencabut atau mengubah wasiat untuk kepentingan calon penerima wasiat.
d. Dipersalahkan telah menggelapkan atau merusak atau memalsukan wasait itu
2. Wasiat menjadi batal apabila orang yang ditunjuk menerima wasiat itu:
a. Tidak mengetahui adanya wasiat tersebut sampai ia meninggal dunia sebelum meninggalnya pewasiat
b. Mengetahui adanya wasiat tapi ia menolak untuk menerimanya
c. Mengetahui adanya wasiat itu tetapi tidak pernah menyatakan menerima atau menolak sampai ia meninggal sebelum meninggalnya pewasiat.
3. wasiat menjadi batal apabila barang yang diwasiatkan musnah
Dalam rumusan fikih, Sayid Sabiq merumuskan hal-hal yang membatalkan wasiat yaitu:
a. jika pewasiat menderita gila hingga  meninggal
b. jika penerima wasiat meninggal sebelum pewasiat meninggal
c. jika benda yang diwasiatkan rusak sebelum diterima oelh orang atau badan yang menerima wasiat
12.  Apa itu wasiat wajibah?
Wasiat wajibah adalah tindakan yang dilakukan oleh penguasa atau hakim sebagai aparat negara untuk memaksa, memberi putusan wajib wasiat bagi orang yang telah meninggal, yang diberikan kepada orang tertentu dalam keadaan tertentu.
Terjadi wasiat wajibah adanya dua hal:
1. Hilangnya unsur ihktiar bagi si pemberi wasiat dan munculnya unsur kewajiban melalui perundangan atau surat keputusan tanpa tergantung kerelaan orang yang berwasiat dan persetujuan  si penerima wasiat
2. Ada kemiripannya dengan ketentuan pembagian harta pusaka dalam hal penerimaan laki-laki dua lipat bagian perempuan
13.  apa pengertian wakaf?
Wakaf adalah perbuatan yang dilakukan wakif (pihak yang melakukan wakaf)untuk menyerahkan sebagian atau keseluruhan harta benda yang dimilikinya untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat untuk selama-lamanya.
14.  Mengapa harta wakaf dalam operasinya dapat dijadikan pembangkit pembangunan ekonomi?
1. keunikan wakaf pada konsep pemisahan di antara hak pemilikan dan faedah penggunaannya. Pewakafan harta menyebabkan kuasa pemilikan hartanya akan terhapus daripada harta tersebut. wakaf secara prinsipnya adalah suatu kontrak berkekalan dan pewakaf tidak boleh lagi memiliki harta itu kembali. Kecuali, sebagai pengurus harta wakaf.
2. wakaf adalah sedekah bereterusan yaitu bukan saja membolehkan wakif mendapat pahala berterusan, tetapi penerima mendapat faedah bersama. Dengan itu pihak yang bergantung wakaf boleh mengatur perancangan keweangan institusinya dengan berkesan untuk jangka panjang. Disamping itu pihak pewakaf tidak perlu bimbnag mungkin berlaku sabotaj seperti pengubahan status wakaf tanahnya oleh pemerintah karena kaedag fikih menyatakan :”syarat pewakaf adalah seperti nash syara”.
3. penggunaan harta wakaf adalah untuk kebajikan dan perkara-perkara yang diharuskan oleh Syara. Oeh karena tidak diwajibkan memnentukan golongan yang mendapat manfaat daripada wakaf dan memadai menyebutkan :”saya wakafkan harta ini karena Allah”. Ciri ini membolehkan pengembangan harta wakaf kepada berbagai bentuk modern selagimana ia menepati objek wakaf.
15.  Sebutkan rukun wakaf?
a. orang yang berwakaf
b. harta yang diwakafkan
c. penerima wakaf
d. akad wakaf
16.  Apa saja macam-macam wakaf?
1. wakaf khairi, wakaf ini sejak semula diperuntukkan bagi kemaslahatan atau kepentingan umum, sekalipun dalam jangka waktu tertentu. Seperti mewakafkan tanah untuk membangun masjid, sekolah, dan rumah sakit.
2. wakaf ahli atau zurri. Wakaf ini sejak semula ditentukan kepada pribadi tertentu atau sejumlah orang tertentu sekalipun pada akhirnya untuk kemaslahatan atau kepentingan umum, karena apabila penerima wakaf telah wafat maka harta wakaf itu tidak boleh diwarisi oleh ahli waris yang menerima wakaf
17.  Apakah pengertian waris?
Waris menurut istilah fikih adalah berpindahnya hak milik dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik berupa harta benda, tanah, maupun suatu hak dari hak-hak syara.
18.  Bagaimana perumusan hukum waris?
Hukum waris merupakan para sarjana pada pokoknya adalah peraturan yang mengatur perpindahan kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada satu atau beberapa orang.
Intinnya adalah peraturan yang mengatur akibat-akibat hukum dari kematian seseorang terhadap harta kekayaan yang berwujud, perpindahan kekayaan si pewaris dan akibat hukum perpindahan tersebut bagi para ahli waris, baik dalam hubungan antara sesama ahli waris maupun antara sesama ahli waris maupun antara mereka dengan pihak ketiga.
Kekayaan yang berupa kompleks aktiva dan pasiva si pewaris yang berpindah kepada ahli waris.
Kekayaan adalah semua hak-hak kewajiban yang dipunyai orang, yang mempunyai nilai uang, ini berarti bahwa:
a. hukum waris sebenarnya merupakan bagian dari hukum kekayaan
b. bahwa hak-hak dan kewajiban yang tidak mempunyai nilai uang, seperti hak dan kewajiban tertentu yang berasal dari hubungan hukum kekeluargaan, tidak dapat diwariskan.
c. jika perikatan-perikatan yang walaupun mempunyai sifat hukum kekayaan, tetapi berasal dari kekayaan yang sudah ada (sudah muncul) sekalipun berasal dari hubungan kekeluargaan masuk dalam warisan, seperti angsuran alimentie yang sudah jatuh tempo pada waktu yang berhak meninggal.
d. hubungan-hubungan hukum tertentu, yang walaupun mempunyai nilai uang dan karenanya bersifat hukum kekayaan, tetapi bersifat sangat pribadi, tidak termasuk dalam hak dan kewajiban yang dpat diwariskan.
19.  Apa pengertian, rukun dan syarat hibah?
Hibah adalah akad yang pokok persoalannya pemberian harta kepada orang lain di waktu dia hidup tanpa adanya imbalan.
Rukun dan syaratnya adalah:
a. ada yang memberi. Syaratnya ialah orang yang berhak memperoleh hartanya dan memilki barang yang diberikan. Maka anak kecil, orang gila, dan yang menyianyiakan harta tidak sah memberikan harta mereka kepada orang lain, begitu juga wali terhadap harta benda yang diserahkan kepadanya.
b. ada yang diberi. Syaratnya yaitu berhak memiliki. Tidak sah memberi kepada anak yang masih berada di dalam kandungan ibunya dan pada binatang karena keduanya tidak dapat dimiliki.
c. ada ijab dan kabul. Misalnya orang yang memberi berkata, “saya berikan ini kepada engkau” jawab yang diberi “saya terima” kecuali sesuatu yang menurut kebiasaan memang tidak perlu mengucapkan ijad dan kabul
d. ada barang yang diberikan. Syaratnya hendaknya barang itu dapat dijual, kecuali:
·         Barang-barang yang kecil
·         Barang yang tidak diketahui tidaklah dijual, tetapi sah diberikan
·         Kulit bangkai sebelum dimasak tidaklah sah dijual tetapi sah diberikan.
20.  Bagaimana pendapat jumhur ulama mengenai ruju’ dalam hibah
Jumhur ulama berpendapat ruju’ dalam hibah itu haram, sekalipun hibah itu terjadi di antara saudara atau suami istri, kecuali bila hibah dari orang tua kepada anaknya maka ruju’nya diperbolehkan karena apa yang diriwayatkan oleh para pemilik sunan, dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar bahwa Nabi SAW bersabda:
“tidak halal bagi seorang lelaki untuk memberikan pemberian atau menghibahkan suatu hibah, kemudian dia mengambil kembali pemberiannya, kecuali bila hibah itu dari orang tua kepada anaknya perumpamaan bagi orang yang memberikan suatu pemberian kemudian dia ruju’ didalamnya (menarik kembali pemberiannya), maka dia itu bagaikan anjing yang makan, lalu setelah anjing itu kenyang ia muntahkan, kemudian dia memakan kembali muntahannya.” (HR Abu Dawud, Al-Nasai, Ibnu Majah, dan At-Tarmidzi dan ia mengatakan bahwa hadist ini hasan lagi shahih)
21.  Apakah definisi pajak menurut Islam?
Pajak adalah kewajiban yang datang secara temporer, diwajibkan oleh ulil amri sebagai kewajiban tambahan sesudah zakat (jadi dharibah bukan zakat), karena kekosongan/kekurangan baitul mal, dapat dihapus jika keadaan baitul mal sudah terisi kembali, diwajibkan hanya kepada kaum Muslim yang kaya, dan harus digunakan untuk kepentingan mereka (kaum muslim), bukan kepentingan umum, sebagai bentuk jihad kaum muslim untuk mencegah datangnnya bahaya yang lebih besar jika hal itu tidak dilakukan.
22.  Apa saja karakteristik pajak menurut syariat ?
1. pajak bersifat temporer, tidak bersifat kontinu, hanya dipungut ketika di baitu mal tidak ada harta atau kurang. Ketika baitul mal sudah terisi kembali, maka kewajiban pajak bisa dihapus.
2. pajak hanya boleh dipungut untuk pembiayaan yang merupakan kewajiban bagi kaum muslim dan sebatas jumlah yang diperlukan untuk pembiayaan wajib tersebut, tidak boleh lebih.
3. pajak hanya diambil dari kaum muslim dan tidak dipungut dari non muslim. Sebab, dharibah dipungut untuk membiayai keperluan yang menjadi kewajiban bagi kaum muslim, yang tidak menjadi kewajiban non muslim.
4. pajak hanya dipungut dari kaum muslim yang kaya, tidak dipungut dari yang selainnya.
5. pajak hanya dipungut sesuai dengan jumlah pembiayaan yang diperlukan, tidak boleh lebih.
23.  Apa landasan teori pajak menurut syariat?
Pembolehan pajak dalam Islam adalah:
1. setelah zakat ditunaikan, baru kemudian pajak dipungut
2. kewajiban pajak bukan karena adanya harta, melainkan karena adanya kebutuhan mendesak, sedangkan baitul mal kosong atau tidak mencukupi
3. ada beban-beban lain selain beban zakat yang memang sudah dibebankan Allah SWT atas kaum muslim
4. hanya orang kaya yang dibebani kewajiban tambahan
5. pemberlakuan pajak adalah situasional, tidak terus menerus. Ia bisa saja dihapuskan apabila baitul mal telah terisi kembali.
24.  Bagaimana pajak sebagai instrumen dalamm kebijakan fiskal?
Fungsi pajak biasanya dibagi menjadi dua bagian:
1. fungsi budgetair, yaitu memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara. Pajak harus diatur senetral mungkin dan tidak boleh diarahkan kepada tujuan-tujuan lain.
2. fungsi mengatur (regulared). Menurut fungsi ini, pajak disamping berfungsi untuk mengisi kas negara, juga berfungsi untuk mengatur, sebagai usaha pemerintah untuk turut campur dalam segala bidang guna mrnyelenggarakan tujuan-tujuan lain yang ingin dicapai oleh pemerintah yang letaknya diluar bidang keuangan dan fungsi mangatur banyak ditujukan kepada sektor swasta.
Fungsi mengatur sangat penting perannya sebagai alat kebijaksanaan pemerintah (fiscal policy) dalam menyelenggarakan politiknya disegala bidang. Dalam bidang ekonomi misalnya, untuk mencegah agar industri dalam negeri tidak mati karena tidak mampu bersaing dengan hasil produksi dan industri luar negeri, maka pemerintah membuat pengaturan pengenaan tarif tinggi bagi hasil produksi barang-barang dari luar yang akan dimasukkan ke suatu negara. Dengan menggunakan tarif tinggi, maka harga barang-barang hasil industri dari luar negeri jelas akan naik harganya sehingga sulit untuk dijangkau oleh sebagian masyarakat. Disamping itu, dengan mengenakan pajak yang tinggi terhadap barangtertentu, dapat berpengaruh berupa mengurangi kepincangan dalam masyarakat akibat sekelompok kecil masayrakat menikmati kehidupan yang mewah.
Dalam bidang sosial misalnya, kecenderungan masyarakat untuk hidup mewah dapat diminimalisasi dengan menggunakan tarif pajak yang tinggi terhadap barang mewah. Dengan demikian secara teoritis terjadilah redistribusi pendapatan dalam masyarakat.
25.  Sebutkan 6 jenis pengeluaran yang bisa dibiayai oleh pajak menurut syariat!
1. pembiayaan jihad, pembiayaan jihad dan yang berkaitan dengannnya, seperti: pembentukan dan pelatihan pasukan, pengadaan senjata dsb.
2. pembiayaan untuk pengadaan industri militer dan industri pendukungnya
3. pembiayan untuk memenuhi kebutuhan pokok orang fakir, miskin dan ibnu sabil
4. pembiayaan untuk gaji tentara, hakim, guru dan semua pegawai negara untuk menjalankan pengaturan dan pemeliharaan bagi kemaslahatan umat.
5. pembiayaan atas pengadaan kemaslahatan atau fasilitas umum yang jika tidak diadakan akan menyebabkan bahaya bagi umat, semisal:jalan umum, sekolah, rumah sakit dsb. Adapun jika untuk menambah yang sudah ada, dan jika tidak dilakukan tidak menyebabkan bahaya, maka tidak boleh ada kewajiban pajak untuk itu.
6. pembiayaan untuk penanggulangan bencana, dan kejadian yang menipu umat, sementara harta di baitul mal tidak ada atau kurang.



[1] Diterjemahkan oleh yayasan penyelenggara penterjemah Al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Gema Risalah Press Bandung, Bandung, 1992, hal 44

Tidak ada komentar:

Posting Komentar