1. Apa
makna sedekah itu?
Dalam
beberapa dalil kata sedekah memiliki makna yang lebih luas dari sekedar
membayarkan sejumlah harta kepada orang lain. Sedekah dalam beberapa dalil
digunakan untuk menyebutkan segala bentuk amal baik yang berguna bagi orang lain
atau bahkan bagi diri sendiri.
2. Sebutkan
sedeka yang diutamakan dalam Islam?
·
Sedekah sirriyah
·
Sedekah dalam kondisi
sehat
·
Sedekah setelah
kebutuhan wajib terpenuhi
·
Sedekah dengan
kemampuan maksimal
·
Menafkahi anak dan
istri
·
Bersedekah kepada
kerabat
·
Bersedekah kepada
tetangga
·
Sedekah jariyah
3. Apa
hikmah sedekah siriyah?
Untuk
menutupi aib saudara kita yang kita beri sedekah tersebut. sehingga tidak
tampak dikalangan manusia serta tidak diketahui kekurangan dirinya. Tidak
diketahui pula bahwa tangannya berada dibawah dan bahwa dia orang yang tidak
punya. Hal ini merupakan nilai tambah tersendiri dalam berbuat ihsan kepada
fakir miskin. Oleh karena itu, Nabi Saw memuji sedekah siriyah, memuji
pelakunya dan memberitahukan bahwa dia termasuk tujuh golongan yang dinaungi
Allah SWT nanti pada hari kiamat.
4. Apa
saja rukun sedekah?
·
Ada yang memberi
·
Ada yang diberi
·
Ada ijab kabul
·
Ada barang yang
diberikan
5. Apa
saja barang-barang yang dapat diserahkan selain barang yang dapat dijual?
·
Barang-barang yang
kecil
·
Barang yang tidak
diketahui tidaklah dijual, tetapi sah diberikan
·
Kulit bangkai sebelum
dimasak tidaklah sah dijual tetapi sah diberikan.
6. Apa
itu infak?
Infak
adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat. Kata infak berarti
mendermakan atau memberikan rezeki atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain
berdasarkan rasa ikhlas dan karena Allah SWT semata.
7. Apa
pengertian wasiat?
Wasiat
adalah tindakan seseorang memberi hak kepada orang lain untuk memiliki sesuatu
baik berupa benda atau manfaat secara sukarela (tabarru) yang pelaksanaannya
ditangguhkan sebuah peristiwa kematian orang yang memberi wasiat.
8. Sebutkan
salah satu nash Al-Qur’an yang menjadi dasar hukum wasiat?
a. =ÏGä.öNä3øn=tæ#sÎ)u|ØymãNä.ytnr&ßNöqyJø9$#bÎ)x8ts?#·öyzèp§Ï¹uqø9$#Ç`÷yÏ9ºuqù=Ï9tûüÎ/tø%F{$#urÅ$rã÷èyJø9$$Î/($)ymn?tãtûüÉ)FßJø9$#ÇÊÑÉÈ
“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di
antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang
banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah)
kewajiban atas orang-orang yang bertakwa”[1].
(QS. Al-Baqarah :180)
9. Sebutkan
syarat dan rukun wasiat?
a.
orang yang berwasiat
Baligh, berakal
sehat, kepada orang yang pantas memiliki sesuatu, orang yang mempunyai tujuan
baik (untuk menegakkan agama Allah)
b.
orang yang menerima wasiat
beragama islam,
baligh, berakal sehat, merdeka, mempunyai sifat amanah
c.
barang yang diwasiatkan
tidak boleh
lebih dari 1/3 harta apabila ada ahli waris, tidak boleh diberikan pada satu
ahli waris saja, boleh berupa benda yang sudah diketahui atau tidak diketahui,
harus merupakan hak pewasiat.
d.
sighat (redaksi) wasiat
jelas dengan
kata wasiat atau dengan kata samaran, bisa juga tertulis dan tidak memerlukan
penerimaan secara langsung.
10. Apa
saja hukum-hukum wasiat dan keadaan yang mendasari hukum tersebut?
1. Wasiat Wajib
Wajib
apabila (i) manusia mempunyai kewajiban syara’ yang dikhawatirkan akan
disia-siakan bila dia tidak berwasiat, seperti adanya titipan, hutang kepada
Allah dan hutang kepada manusia. Misalnya dia mempunyai kewajiban zakat yang
belum ditunaikan, atau haji yang belum dilaksanakan, atau amanat yang harus
disampaikan, atau dia mempunyai hutang yang tidak diketahui sselain dirinya,
atau dia mempunyai titipan yang tidak dipersaksikan.
2. Wasiat Sunnah
Wasiat
adalah Sunnah mu'akkad menurut ijmak (kesepakatan) ulama. Walaupun bersedekah
pada waktu hidup itu lebih utama. Dan apabila diperuntukkan bagi kebajikan,
karib kerabat, orang-orang fakir dan orang-orang saleh.
Pendapat ini
dikemukakan oleh Imam yang empat, yaitu Imam Malik, Imam Hanafi, Imam Syafii
dan Imam Ahmad bin Hambal
3. Wasiat Makruh
Makruh
apabila (i) orang yang berwasiat sedikit harta, sedang dia mempunyai seorang
atau banyak ahli waris yang membutuhkan hartanya. Dan (ii) wasiat kepada orang
yang fasik jika diketahui atau diduga keras bahwa mereka akan menggunakan harta
itu di dalam kefasikan dan kerusakan.
4. Wasiat Haram
(a) Wasiat
yang lebih dari 1/3 (sepertiga)
(b) Wasiat
kepada ahli waris.
(c) Haram
jika ia merugikan ahli waris. Wasiat yang maksudnya merugikan ahli waris
seperti ini adalah batil, sekalipun wasiat itu mencapai sepertiga harta.
Diharamkan juga mewasiatkan khamar, membangun gereja, atau tempat hiburan.
5. Wasiat Mubah (Boleh)
Wasiat
hukumnya mubah apabila ia ditujukan kepada orang yang kaya, baik orang yang
diwasiati itu kerabat ataupun orang jauh (bukan kerabat). Menurut Imam Rafi'i
mubahnya wasiat karena bukan transaksi ibadah
11. Apa
saja penyebab batalnya wasiat?
1. Wasiat
menjadi batal apabila calon penerima wasiat berdasarkan putusan hakim yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap dihukum karena:
a.
Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya pada
pewasiat
b.
Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewasiat telah
melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman
yang lebih berat
c.
Dipersalahkan dengan kekerasan atau ancaman mencegah wasiat untuk membuat atau
mencabut atau mengubah wasiat untuk kepentingan calon penerima wasiat.
d.
Dipersalahkan telah menggelapkan atau merusak atau memalsukan wasait itu
2. Wasiat
menjadi batal apabila orang yang ditunjuk menerima wasiat itu:
a. Tidak
mengetahui adanya wasiat tersebut sampai ia meninggal dunia sebelum
meninggalnya pewasiat
b.
Mengetahui adanya wasiat tapi ia menolak untuk menerimanya
c.
Mengetahui adanya wasiat itu tetapi tidak pernah menyatakan menerima atau
menolak sampai ia meninggal sebelum meninggalnya pewasiat.
3. wasiat
menjadi batal apabila barang yang diwasiatkan musnah
Dalam
rumusan fikih, Sayid Sabiq merumuskan hal-hal yang membatalkan wasiat yaitu:
a. jika
pewasiat menderita gila hingga meninggal
b. jika
penerima wasiat meninggal sebelum pewasiat meninggal
c. jika
benda yang diwasiatkan rusak sebelum diterima oelh orang atau badan yang
menerima wasiat
12. Apa
itu wasiat wajibah?
Wasiat
wajibah adalah tindakan yang dilakukan oleh penguasa atau hakim sebagai aparat
negara untuk memaksa, memberi putusan wajib wasiat bagi orang yang telah
meninggal, yang diberikan kepada orang tertentu dalam keadaan tertentu.
Terjadi
wasiat wajibah adanya dua hal:
1. Hilangnya
unsur ihktiar bagi si pemberi wasiat dan munculnya unsur kewajiban melalui
perundangan atau surat keputusan tanpa tergantung kerelaan orang yang berwasiat
dan persetujuan si penerima wasiat
2. Ada
kemiripannya dengan ketentuan pembagian harta pusaka dalam hal penerimaan
laki-laki dua lipat bagian perempuan
13. apa
pengertian wakaf?
Wakaf
adalah perbuatan yang dilakukan wakif (pihak yang melakukan wakaf)untuk
menyerahkan sebagian atau keseluruhan harta benda yang dimilikinya untuk
kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat untuk selama-lamanya.
14. Mengapa
harta wakaf dalam operasinya dapat dijadikan pembangkit pembangunan ekonomi?
1.
keunikan wakaf pada konsep pemisahan di antara hak pemilikan dan faedah
penggunaannya. Pewakafan harta menyebabkan kuasa pemilikan hartanya akan
terhapus daripada harta tersebut. wakaf secara prinsipnya adalah suatu kontrak
berkekalan dan pewakaf tidak boleh lagi memiliki harta itu kembali. Kecuali,
sebagai pengurus harta wakaf.
2.
wakaf adalah sedekah bereterusan yaitu bukan saja membolehkan wakif mendapat
pahala berterusan, tetapi penerima mendapat faedah bersama. Dengan itu pihak
yang bergantung wakaf boleh mengatur perancangan keweangan institusinya dengan
berkesan untuk jangka panjang. Disamping itu pihak pewakaf tidak perlu bimbnag
mungkin berlaku sabotaj seperti pengubahan status wakaf tanahnya oleh
pemerintah karena kaedag fikih menyatakan :”syarat pewakaf adalah seperti nash
syara”.
3.
penggunaan harta wakaf adalah untuk kebajikan dan perkara-perkara yang
diharuskan oleh Syara. Oeh karena tidak diwajibkan memnentukan golongan yang
mendapat manfaat daripada wakaf dan memadai menyebutkan :”saya wakafkan harta
ini karena Allah”. Ciri ini membolehkan pengembangan harta wakaf kepada
berbagai bentuk modern selagimana ia menepati objek wakaf.
15. Sebutkan
rukun wakaf?
a.
orang yang berwakaf
b.
harta yang diwakafkan
c.
penerima wakaf
d.
akad wakaf
16. Apa
saja macam-macam wakaf?
1.
wakaf khairi, wakaf ini sejak semula diperuntukkan bagi kemaslahatan atau
kepentingan umum, sekalipun dalam jangka waktu tertentu. Seperti mewakafkan
tanah untuk membangun masjid, sekolah, dan rumah sakit.
2.
wakaf ahli atau zurri. Wakaf ini sejak semula ditentukan kepada pribadi
tertentu atau sejumlah orang tertentu sekalipun pada akhirnya untuk
kemaslahatan atau kepentingan umum, karena apabila penerima wakaf telah wafat
maka harta wakaf itu tidak boleh diwarisi oleh ahli waris yang menerima wakaf
17. Apakah
pengertian waris?
Waris
menurut istilah fikih adalah berpindahnya hak milik dari orang yang meninggal
kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik berupa harta benda, tanah, maupun
suatu hak dari hak-hak syara.
18. Bagaimana
perumusan hukum waris?
Hukum
waris merupakan para sarjana pada pokoknya adalah peraturan yang mengatur
perpindahan kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada satu atau beberapa
orang.
Intinnya
adalah peraturan yang mengatur akibat-akibat hukum dari kematian seseorang
terhadap harta kekayaan yang berwujud, perpindahan kekayaan si pewaris dan
akibat hukum perpindahan tersebut bagi para ahli waris, baik dalam hubungan
antara sesama ahli waris maupun antara sesama ahli waris maupun antara mereka
dengan pihak ketiga.
Kekayaan
yang berupa kompleks aktiva dan pasiva si pewaris yang berpindah kepada ahli
waris.
Kekayaan
adalah semua hak-hak kewajiban yang dipunyai orang, yang mempunyai nilai uang,
ini berarti bahwa:
a.
hukum waris sebenarnya merupakan bagian dari hukum kekayaan
b.
bahwa hak-hak dan kewajiban yang tidak mempunyai nilai uang, seperti hak dan
kewajiban tertentu yang berasal dari hubungan hukum kekeluargaan, tidak dapat
diwariskan.
c.
jika perikatan-perikatan yang walaupun mempunyai sifat hukum kekayaan, tetapi
berasal dari kekayaan yang sudah ada (sudah muncul) sekalipun berasal dari hubungan
kekeluargaan masuk dalam warisan, seperti angsuran alimentie yang sudah jatuh
tempo pada waktu yang berhak meninggal.
d.
hubungan-hubungan hukum tertentu, yang walaupun mempunyai nilai uang dan
karenanya bersifat hukum kekayaan, tetapi bersifat sangat pribadi, tidak
termasuk dalam hak dan kewajiban yang dpat diwariskan.
19. Apa
pengertian, rukun dan syarat hibah?
Hibah
adalah akad yang pokok persoalannya pemberian harta kepada orang lain di waktu
dia hidup tanpa adanya imbalan.
Rukun
dan syaratnya adalah:
a.
ada yang memberi. Syaratnya ialah orang yang berhak memperoleh hartanya dan
memilki barang yang diberikan. Maka anak kecil, orang gila, dan yang
menyianyiakan harta tidak sah memberikan harta mereka kepada orang lain, begitu
juga wali terhadap harta benda yang diserahkan kepadanya.
b.
ada yang diberi. Syaratnya yaitu berhak memiliki. Tidak sah memberi kepada anak
yang masih berada di dalam kandungan ibunya dan pada binatang karena keduanya
tidak dapat dimiliki.
c.
ada ijab dan kabul. Misalnya orang yang memberi berkata, “saya berikan ini
kepada engkau” jawab yang diberi “saya terima” kecuali sesuatu yang menurut
kebiasaan memang tidak perlu mengucapkan ijad dan kabul
d.
ada barang yang diberikan. Syaratnya hendaknya barang itu dapat dijual, kecuali:
·
Barang-barang yang
kecil
·
Barang yang tidak
diketahui tidaklah dijual, tetapi sah diberikan
·
Kulit bangkai sebelum
dimasak tidaklah sah dijual tetapi sah diberikan.
20. Bagaimana
pendapat jumhur ulama mengenai ruju’ dalam hibah
Jumhur
ulama berpendapat ruju’ dalam hibah itu haram, sekalipun hibah itu terjadi di
antara saudara atau suami istri, kecuali bila hibah dari orang tua kepada
anaknya maka ruju’nya diperbolehkan karena apa yang diriwayatkan oleh para
pemilik sunan, dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar bahwa Nabi SAW bersabda:
“tidak
halal bagi seorang lelaki untuk memberikan pemberian atau menghibahkan suatu
hibah, kemudian dia mengambil kembali pemberiannya, kecuali bila hibah itu dari
orang tua kepada anaknya perumpamaan bagi orang yang memberikan suatu pemberian
kemudian dia ruju’ didalamnya (menarik kembali pemberiannya), maka dia itu
bagaikan anjing yang makan, lalu setelah anjing itu kenyang ia muntahkan,
kemudian dia memakan kembali muntahannya.” (HR Abu Dawud, Al-Nasai, Ibnu Majah,
dan At-Tarmidzi dan ia mengatakan bahwa hadist ini hasan lagi shahih)
21. Apakah
definisi pajak menurut Islam?
Pajak
adalah kewajiban yang datang secara temporer, diwajibkan oleh ulil amri sebagai
kewajiban tambahan sesudah zakat (jadi dharibah bukan zakat), karena kekosongan/kekurangan
baitul mal, dapat dihapus jika keadaan baitul mal sudah terisi kembali,
diwajibkan hanya kepada kaum Muslim yang kaya, dan harus digunakan untuk
kepentingan mereka (kaum muslim), bukan kepentingan umum, sebagai bentuk jihad
kaum muslim untuk mencegah datangnnya bahaya yang lebih besar jika hal itu
tidak dilakukan.
22. Apa
saja karakteristik pajak menurut syariat ?
1.
pajak bersifat temporer, tidak bersifat kontinu, hanya dipungut ketika di baitu
mal tidak ada harta atau kurang. Ketika baitul mal sudah terisi kembali, maka
kewajiban pajak bisa dihapus.
2.
pajak hanya boleh dipungut untuk pembiayaan yang merupakan kewajiban bagi kaum
muslim dan sebatas jumlah yang diperlukan untuk pembiayaan wajib tersebut,
tidak boleh lebih.
3.
pajak hanya diambil dari kaum muslim dan tidak dipungut dari non muslim. Sebab,
dharibah dipungut untuk membiayai keperluan yang menjadi kewajiban bagi kaum
muslim, yang tidak menjadi kewajiban non muslim.
4.
pajak hanya dipungut dari kaum muslim yang kaya, tidak dipungut dari yang
selainnya.
5.
pajak hanya dipungut sesuai dengan jumlah pembiayaan yang diperlukan, tidak
boleh lebih.
23. Apa
landasan teori pajak menurut syariat?
Pembolehan
pajak dalam Islam adalah:
1.
setelah zakat ditunaikan, baru kemudian pajak dipungut
2.
kewajiban pajak bukan karena adanya harta, melainkan karena adanya kebutuhan
mendesak, sedangkan baitul mal kosong atau tidak mencukupi
3.
ada beban-beban lain selain beban zakat yang memang sudah dibebankan Allah SWT
atas kaum muslim
4.
hanya orang kaya yang dibebani kewajiban tambahan
5.
pemberlakuan pajak adalah situasional, tidak terus menerus. Ia bisa saja
dihapuskan apabila baitul mal telah terisi kembali.
24. Bagaimana
pajak sebagai instrumen dalamm kebijakan fiskal?
Fungsi
pajak biasanya dibagi menjadi dua bagian:
1.
fungsi budgetair, yaitu memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara.
Pajak harus diatur senetral mungkin dan tidak boleh diarahkan kepada
tujuan-tujuan lain.
2.
fungsi mengatur (regulared). Menurut fungsi ini, pajak disamping berfungsi
untuk mengisi kas negara, juga berfungsi untuk mengatur, sebagai usaha
pemerintah untuk turut campur dalam segala bidang guna mrnyelenggarakan
tujuan-tujuan lain yang ingin dicapai oleh pemerintah yang letaknya diluar
bidang keuangan dan fungsi mangatur banyak ditujukan kepada sektor swasta.
Fungsi
mengatur sangat penting perannya sebagai alat kebijaksanaan pemerintah (fiscal
policy) dalam menyelenggarakan politiknya disegala bidang. Dalam bidang ekonomi
misalnya, untuk mencegah agar industri dalam negeri tidak mati karena tidak
mampu bersaing dengan hasil produksi dan industri luar negeri, maka pemerintah
membuat pengaturan pengenaan tarif tinggi bagi hasil produksi barang-barang
dari luar yang akan dimasukkan ke suatu negara. Dengan menggunakan tarif
tinggi, maka harga barang-barang hasil industri dari luar negeri jelas akan
naik harganya sehingga sulit untuk dijangkau oleh sebagian masyarakat.
Disamping itu, dengan mengenakan pajak yang tinggi terhadap barangtertentu,
dapat berpengaruh berupa mengurangi kepincangan dalam masyarakat akibat
sekelompok kecil masayrakat menikmati kehidupan yang mewah.
Dalam
bidang sosial misalnya, kecenderungan masyarakat untuk hidup mewah dapat
diminimalisasi dengan menggunakan tarif pajak yang tinggi terhadap barang
mewah. Dengan demikian secara teoritis terjadilah redistribusi pendapatan dalam
masyarakat.
1.
pembiayaan jihad, pembiayaan jihad dan yang berkaitan dengannnya, seperti:
pembentukan dan pelatihan pasukan, pengadaan senjata dsb.
2.
pembiayaan untuk pengadaan industri militer dan industri pendukungnya
3.
pembiayan untuk memenuhi kebutuhan pokok orang fakir, miskin dan ibnu sabil
4.
pembiayaan untuk gaji tentara, hakim, guru dan semua pegawai negara untuk
menjalankan pengaturan dan pemeliharaan bagi kemaslahatan umat.
5.
pembiayaan atas pengadaan kemaslahatan atau fasilitas umum yang jika tidak
diadakan akan menyebabkan bahaya bagi umat, semisal:jalan umum, sekolah, rumah
sakit dsb. Adapun jika untuk menambah yang sudah ada, dan jika tidak dilakukan
tidak menyebabkan bahaya, maka tidak boleh ada kewajiban pajak untuk itu.
6.
pembiayaan untuk penanggulangan bencana, dan kejadian yang menipu umat,
sementara harta di baitul mal tidak ada atau kurang.
[1] Diterjemahkan oleh yayasan penyelenggara penterjemah Al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Gema Risalah
Press Bandung, Bandung, 1992, hal 44
Tidak ada komentar:
Posting Komentar