Selasa, 25 Maret 2014

MANAJEMEN PENGHIMPUNAN DANA BANK

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Nasabah yang menanamkan uangnya pada bank bukan hanya sekedar ingin menanamkan uangnya saja tapi juga terkadang ingin mendapatkan bunga pada bank konvensional dan bagi hasil pada bank syariah. Untuk mencapai keinginan para nasabah, pihak bank sendiri harus bisa sedemikian rupa mengatur dana atau keuangannya bagaimana cara yang efektif dan efisien mengelola dana di dalam perbankan tersebut. Bank syariah berupaya memberikan inovasi-inovasi terbaru untuk menyerupai manajamen pada bank konvensional. Disamping itu, pihak bank sendiri harus bisa mengelola dananya agar memperoleh keuntungan baik bagi pihak bank itu sendiri maupun bagi  pihak nasabah.
Dalam mengelola Dana Bank, ada dua sisi yang sangat berperan bagi berjalannya bank itu, yakni sisi penghimpunan dana Bank dan sisi penyaluran dana Bank. Oleh karena penghimpunan dana merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam mengelola dana Bank, maka pada makalah ini kami akan membahas Manajemen Penghimpunan Dana Bank baik secaraumum maupun pada bank syariah.

B. Rumusan Masalah
            Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini yakni :
1.      Bagaimana konsep penghimpunan?
2.      Bagaimana manajemen pada penghimpunan dana pada bank Umum ?
3.      Bagaimana manajemen pada penghimpunan dana pada bank Syariah ?


BAB II
MANAJEMEN PENGHIMPUNAN DANA BANK
A. KONSEP PENGHIMPUNAN PADA BANK
Kegiatan pendanaan merupakan kegiatan dalam rangka memperoleh spread positif secara efektif dan efesien. Spread positif diperoleh melauli optimalisasi perolehan dana yang ada pada sisi pasiva bank, dan maksimalisasi pengalokasian dana pada aktiva produktif. Pengelolaan kegiatan pendanaan tersebut meliputi:
-          Pencarian sumber dana semurah mungkin
-          Pencarian alokasi dana yang paling menguntungkan
-          Menentukan tingkat suku bunga baik produk pasiva maupun aktiva
-          Memonitor perkembangan tingkat suku bunga SBI sebagai acuan penetapan tingkat suku bunga perbankan
-          Bersama-sama dengan bagian perkreditan menetapkan kebijakan pengelolaan dana dalam komite ALCO (Asset Liabilities Committee)[1]
Menurut Dahlan Siamat (1993 : 99), dana bank dilihat dari sumbernya dapat dibedakan antara dana ektern yaitu dana yang dihimpun dari luar bank, dan dana intern yaitu dana yang dihimpun dari dalam bank itu sendiri. Sedangkan menurut Muchdarsyah Sinungan (1993 : 84), dana -dana bank yang digunakan sebagai alat bagi operasional suatu bank bersumber atau berasal dari dana-dana sebagai berikut :
  1. Dana pihak ke kesatu adalah dana dari modal sendiri yang berasal dari para pemegang saham.
  2. Dana pihak kedua adalah dana yang berupa pinjaman dari pihak luar.
  3. Dana pihak ketiga adalah dana yang berupa simpanan dari pihak masyarakat, dalam bentuk giro, tabungan dan deposito.[2]
Penghimpunan dana perlu dilakukan dengan cara-cara tertentu sehingga efisien dan dapat disesuaikan dengan rencana penggunaan dana tersebut. Keberhasilan suatu bank dalam memenuhi maksud itu dipengaruhi antara lain oleh hal-hal berikut ini :
a)      Kepercayaan masyarakat pada bank yang bersangkutan.
b)      Perkiraan tingkat pendapatan yang akan diperoleh (expected rate of return) oleh penyimpanan dana lebih tinggi dibanding dari pendapatan dari alternative investasi lain dengan tingkat resiko yang seimbang.
c)      Resiko penyimpanan dana.
d)     Pelayanan yang diberikan oleh bank kepada penyimpanan dana[3].

A. SISTEM PENGHIMPUNAN DANA BANK UMUM
Bank memperoleh dana untuk meperlancar kegiatan operasionalnya dari berbagai sumber yang tidak dilarang oleh undang-undang. Sumber dana tersebut diantaranya berasal dari:
1.      Tabungan
Tabungan merupakan simpanan masyarakat atau pihak lain yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang telah disepakati tetapi tidak bisa ditarik menggunakan cek, bilyet giro atau yang dipersamakan dengan itu. Syarat-syarat tertentu misalnya harus ditarik secara tunai, penarikannya hanya dalam kelipatan nominal tertentu, jumlah penarikan tidak boleh melebihi saldo minimal tertentu[4]. Mobilitas keluar masuknya tabungan tidak setinggi gro sehingga bank lebih leluasa menggunakan saldo yang ada untuk mendanai operasionalnya.
2.      Giro
Giro adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau sarana perintah pembayaran lain atau dengan cara pemindahbukuan[5].
Giro dapat ditarik setiap saat, sehingga giro dikelompokan sebagai sumber dana jangka pendek bagi bank dan berbiaya murah. Bank cenderung memberikan jasa giro relatif lebih rendah dibandingkan dengan sumber dana lainnya seperti tabungan dan deposito. Penetapan tingkat jasa atau bunga giro merupakan otoritasi bank-bank yang bersangkutan.
Tingkat jasa giro dan cara pemberlakuan jasa giro antara bank yang satu dengan bank yang lain bisa berbeda. Beberapa bank bisa menerapkan sistem bunga terendah. Beberapa bank lain menerapkan bunga yang sama besarnya untuk setiap nominal, namun di bank lain bisa menerapkan sistem bunga berjenjang. Bunga berjenjang adalah tingkat bunga giro yang semakin menaik untuk posisi saldo tertentu[6].Giro merupakan simpanan yabg frekuensi keluar masuknya sangat tinggi. Saldo yang tersisa di bank merupakan salah satu sumber dana bank.
3.      Deposito Berjangka
Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank. Jangka penarikan deposito berjangka bermacam-macam, mulai dari satu bulan, tiga bulan, enam bulan, dua belas bulan sampai dua puluh empat bulan. Biasanya semakin panjang jangka waktu penarikannya, semakin besar bunga yang ditawarkan pada deposan. Deposito berjangka merupakan simpanan atas nama, artinya hanya nama yang tercantum dalam perjanjian yang berhak mencairkan atau menarik deposito tersebut. Bila deposito ditarik sebelum jangka waktu yang telah disepakati, deposan akan terkena pinalty dalam bentuk biaya tertentu.
4.      Deposit on call
Simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikanya hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu sesuai kesepakatan. Dalam deposit on call, jangka waktu pemberitahuan sampai pada penarikan dipengaruhi besar kecilnya simpanan. Simpanan yang besar biasanya jangka waktu antara penarikan dengan pemberitahuan lebih lama karena bank harus mempersiapkan dana terlebih dahulu, dibandingkan dengan simpanan yang relatif kecil. Simpanan jenis ini sering disebut deposito harian karena merupakan perpaduan antara giro dan deposito berjangka.
5.      Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperjualbelikan. Karekteristik sertifikat deposito diantaranya : a) diterbitkan atas unjuk dengan jangka waktu tetentu; b) dapat diperjualbeliakn ; c) bunga dibayar dimuka; d) merupakan instrument pasar uang; e) dapat dijadikan jaminan.
6.      Pasar Uang antar Bank
Bank dapat memperoleh sumber dana dari pasar antar bank yang biasanya berasal dari bank-bank besar dan bank pemerintah. Dana dari pasar uang antar bank merupakan dana paling cepat yang harus dikembalikan mulai dari tujuh hari sampai paling cepat yaitu over night. Biasanya bank-bank menggunakan dana ini untuk menutupi kalah kliring.
7.      Pinjaman
Pinjaman adalah pinjaman yanh diperoleh oleh bank baik dari pihak ketiga, banl lain, Bank Indonesia atau pemerintah dan lembagalembaga internasional dalam bentuk rupiah/valas. Pinjaman yang diterima bank di antaranya dapat berupa Kredit Likuiditas Bank Indonesia, Fasilitas Diskonto dan pinjaman dari bank lai.
8.      Repurchase Agreement (Repo)
Repo adalah suatu transaksi jual beli surat-surat berharga dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat berharga tersebut sesuai dengan jangka waktu perjanjian dengan harga yang telah ditetapkan terlebih dahulu didepan.
9.      Setoran Jaminan
Setoran jaminan adalah dana yang berasal dari nasabah dari jasa yang diberikan bank sebagai jaminan atas resiko yang timbul. Misal : jaminan atas L/C yang terbitkan atau bank garansi.
10.  Fasilitas diskonto
Peyediaan dana jangka pendek oleh bank sentral dengan pembelian promes yang diterbitkan oleh bank-bank atas dasar diskonto.[7]
11.  Modal
Modal adalah yang telah disetor, agio saham (selisih lebih setoran modal yang diterima bank akibat harga saham yang melebihi nilai nominalnya), cadangan yang dibentuk dari pernyisihanlaba bersih setelah atau sebelum pajak dan mendapatkan persetujuan RUPS serta laba ditahan (retained earning). Penyertaan modal tersebut harus selalu disesuaikan dengan perkembangan usaha bank dalam kaitannya dengan ketentuan kecukupan modal minimum bank (Capital Adequacy Ratio)[8]

B. SISTEM PENGHIMPUNAN DANA BANK SYARIAH
Metode penghimpunan dana yang ada pada bank-bank konvensional didasari teori yang diungkapkan Keynes yang mengemukakan bahwa orang membutuhkan uang untuk tiga kegunaan, yaitu fungsi transaksi, cadangan dan investasi. Teori tersebut menyebabkan produk penghimpunan dana disesuaikan dengan tiga fungsi tersebut, yaitu berupa giro, tabungan dan deposito.
Berbeda halnya dengan hal tersebut, bank syariah tidak melakukan pendekatan tunggal dalam menyediakan produk penghimpunan dana bagi nasabahnya. Pada dasarnya, dilihat dari sumbernya, dana bank syariah terdiri atas:
a. Modal
Modal adalah dana yang diserahkan oleh para pemilik (owner). Dana modal dapat digunakan untuk pembelian gedung, tanah, perlengkapan, dan sebagainya yang secara tidak langsung menghasilkan (fixed asset/non earning asset). Selain itu, modal juga dapat digunakan untuk hal-hal yang produktif, yaitu disalurkan menjadi pembiayaan. Pembiayaan yang berasal dari modal, hasilnya tentu saja bagi pemilik modal, tidak dibagikan kepada pemilik dana lainnya.
Mekanisme penyertaan modal pemegang saham dalam perbankan syariah, dapat dilakukan melalui musyarakah fi sahm asy-syarikah atau equity participation pada saham perseroan bank.

b. Titipan
Salah satu prinsip yang digunakan bank syariah dalam memobilisasi dana adalah dengan menggunakan prinsip titipan. Akad yang sesuai dengan prinsip ini ialah al-wadi’ah.
Dalam prinsip ini, bank menerima titipan dari nasabah dan bertanggung jawab penuh atas titipan tersebut. Nasabah sebagai penitip berhak untuk mengambil setiap saat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku[9].
Akad berpola titipan (Wadiah) ada dua, yaitu Wadiah yad amanah dan Wadiah yad dhamanah. Pada awalnya, Wadiah muncul dalam bentuk yad amanah ‘tangan amanah’ yang kemudian dalam perkembangannya memunculkan yad dhamanah ‘tangan penanggung’.
1. Titipan Wadiah yad amanah
Secara umum Wadiah adalah titipan murni dari pihak penitip (muwaddi) yang mempunyai barang / aset kepada pihak penyimpan (mustawda) yang diberi amanah/kepercayaan, baik individu maupun badan hukum, tempat barang yang dititpkan harus dijaga dari kerusakan, kerugian, keamanan, dan keutuhannya, dan dikembalikan kapan saja penyimpan menghendakinya.
2. Titipan Wadiah yad dhamanah
Wadiah yad dhamanah tidak berbeda dengan yad amanah yaitu penyimpan bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kehilangan yang terjadi pada barang/aset titipan. Namun pihak penyimpan telah mendapatkan izin dari pihak penitip untuk menggunakan barang/aset yang dititpkan tersebut untuk aktivitas perekonomian tertentu, dengan catatan bahwa pihak penyimpan akan mengembalikan barang/aset yang dititipkan secara utuh pada saat penyimpan menghendaki. Hal ini sesuai dengan anjuran dalam Islam agar aset selalu diusahkan untuk tujuan produktif (tidak idle atau diam saja).
Dengan prinsip ini, penyimpan boleh mencampurkan aset penitip dengan aset penyimpan atau penitip yang lain, dan kemudian digunakan untuk tujuan produktif mencari keuntungan. Pihak penyimpan berhak atas keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatan aset titipan dan bertanggung jawab penuh atas resiko kerugian yang mungkin timbul. Selain itu penyimpan diperbolehkan juga atas kehendak sendiri memberikan bonus terhadap pemilik aset tanpa akad perjanjian yang mengikat sebelumnya[10].

PENDANAAN DENGAN PRINSIP WADIAH
a). Giro Wadiah
Giro wadiah adalah produk pendanaan bank syariah berupa simpanan dari nasabah dalam bentuk rekening giro (current account) untuk keamanan dan kemudahan pemakaiannya. Karakteristik giro wadiah ini mirip dengan giro bank konvensional, ketika kepada nasabah penyimpan garansi untuk dapat menarik dananya sewaktu-waktu dengan menggunakan berbagai fasilitas yang disediakan bank, seperti cek, bilyet giro, kartu ATM, atau dengan menggunakan sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan tanpa biaya. Bank boleh menggunakan dana nasabah yang terhimpun untuk tujuan mencari keuntungan dalam kegiatan yang berjangka pendek atau untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bank, selama dana tersebut tidak ditarik. Biasanya bank tidak menggunakan dana ini untuk pembiayaan bagi hasil karena sifatnya yang berjangka pendek. Keuntungan yang diperoleh bank dari penggunaan dana ini menjadi milik bank. Demikian juga, kerugian yang timbul menjadi tanggung jawab bank sepenuhnya. Bank diperbolehkan untuk memberikan insentif berupa bonus kepada nasabah, selama hal ini tidak disyaratkan sebelumnya. Besar bonus juga tidak ditetapkan dimuka.
Dalam aplikasinya ada giro wadiah yang memberikan bonus dan ada giro wadiah yang tidak memberikan bonus. Pada kasus pertama, giro wadiah memberikan bonus karena bank menggunakan dana simpanan giro ini untuk tujuan produktif dan menghasilkan keuntungan, sehingga bank dapat memberikan bonus kepada nasabah deposan. Pada kasus kedua, giro wadiah tidak memberikan bonus karena bank hanya menggunakan simpanan giro ini untuk menyeimbangkan kebutuhan likuiditas bank dan untuk transaksi jangka pendek atas tanggung jawab bank yang tidak menghasilkan keuntungan riil. Bank tidak menggunakan dana ini untuk tujuan produktif mencari keuntungan karena memandang bahwa giro wadiah adalah kepercayaan, yaitu dana yang dititipkan kepada bank dimaksudkan untuk diproteksi dan diamankan, tidak untuk diusahakan. 

b). Tabungan Wadiah
            Tabungan wadi’ah adalah produk pendanaan bank syariah berupa simpanan dari nasabah dalam bentuk rekening tabungan untuk keamanan dan kemudahan pemakaiannya, seperti
Giro wadiah tetapi tidak sefleksibel giro wadiah karena nasabah tidak dapat menarik dananya dengan cek, tetapi nasabah penyimpan diberi garansi untuk dapat menarik dananya sewaktu-waktu dengan menggunakan berbagai fasilitas yang disediakan bank, seperti kartuATM, dan sebagainya tanpa biaya. Seperti halnya giro wadiah bank juga boleh menggunakan dana nasabah yang terhimpun untuk tujuan mencari keuntungan dalam kegiatan yang berjangka pendek atau untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bank, selama dana tersebut tidak ditarik.
            Biasanya bank dapat menggunakan dana ini lebih leluasa dibandingkan dana dari giro wadiah karena sifat penarikannya yang tidak sefleksibel giro wadiah sehingga bank mempunyai kesempatan lebih besar untuk mendapatkan keuntungan. Oleh karena itu, bonus yang diberikan oleh bank kepada nasabah tabungan wadiah biasanya lebih besar daripada bonus yang diberikan oleh bank kepada nasabah giro wadiah. Besarnya bonus juga tidak dipersyaratkan dan tidak ditetapkan di muka.
Ketentuan umum dari produk ini adalah:
·         Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedang pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menangung kerugian. Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik dana sebagai suatu insentif untuk menarik dana masyarakat tapi tidak boleh diperjanjikan dimuka.
·         Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup izin penyaluran dana yanh disimpan dari persyaratan lain yang disepakati selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Khusus bagi pemilik rekening giro, bank dapat memberikan buku cek, bilyet giro, dan debit card.
·         Terhadap pembukaan rekening ini bank dapat mengenakan pengganti biaya administrasi untuk sekedar menutupi biaya yang benarbenar terjadi.
·         Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan rekening giro dan tabungan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.[11]
            c. Qardh
            Qardh merupakan pinjaman kebajikan/lunak tanpa imbalan, biasanya untuk pembelian barang-barang fungible (yaitu barang yang dapat diperkirakan dan diganti sesuai berat ukuran dan jumlahnya).
            Simpanan giro dan tabungan juga dapat menggunakan prinsip qardh, ketika bank dianggap sebagai penerima pinjaman tanpa bunga dari nasabah deposan sebagai pemilik modal.  dapat memanfaatkan dana pinjaman dari nasabah deposan untuk tujuan apasaja, termasuk untbeuk kegiatan produktif mencari keuntungan. Sementara itu nasabah deposan dijamin akan memperoleh kembali dananya secara penuh, sewaktu-waktu nasabah ingin menarik dananya. Bank boleh juga memberikan bonus kepada nasabah deposan, selama hal ini tidak disyaratkan diawal perjanjian.
Simpanan giro juga dapat menggunakan prinsip qardh ketika bank dianggap sebagai penerima pinjaman tanpa bunga dari nasabah deposan. Bank dapat memanfaatkan dana pinjaman dari nasabah deposan untuk tujuan apa saja, termasuk untuk kegiatan produktif mencari keuntungan. Sementara itu nasabah deposan dijamin akan memperoleh kembali dananya secara penuh, sewaktu-waktu nasabah ingin menarik dananya. Bank boleh memberikan bonus kepada nasabah deposan, selama hal ini tidak disyaratkan di awal perjanjian.

d. Investasi (Mudharabah)
Mudharabah atau penanaman modal adalah penyerahan modal uang kepada orang yang berniaga sehingga ia mendapatkan persentase keuntungan.
a)      Tabungan Mudharabah
Mudharabah merupakan prinsip bagi hasil dan bagi kerugian ketika nasabah sebagai pemilik modal menyerahkan uangnya kepada bank sebagai pengusaha untuk diusahakan. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, dan kerugian ditanggung oleh pemilik dana (nasabah).
Berikut merupakan perbedaan antara tabungan wadiah dan tabungan mudharabah:
No.

Tabungan Mudharabah
Tabungan Wadiah
1.
Sifat dana
Investasi
Titipan
2.
Penarikan
Hanya dapat dilakukan pada periode/waktu tertentu
Dapat dilakukan setiap saat
3.
Insentif
Bagi hasil
Bonus (jika ada)
4.
Pengembalian modal
Tidak dijamin dikembalikan 100%
Dijamin dikembalikan 100%

b)      Deposito / Investasi Umum (tidak terikat) / Mudharabah Muthlaqah / Unrestricted Invesment Account (URIA)
            Dalam mudharabah muthlaqah tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan danayang dihimpun. Nasabah tidak memberikan persyaratan apa pun kepada bank, ke bisnis apa dana yang disimpannya itu hendak disalurkan, atau menetapkan penggunaan akad-akad tertentu, atau pun mensyaratkan dananya diperuntukan bagi nasabah tertentu. Jadi bank memiliki kebebasan penuh untuk menyalurkan dananya URIA ini kebisnis manapun.
Ketentuan umum dalam produk ini:
·         Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mngenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan/atau pembagian keuntungan ecara resiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila telah tercapai kesepakatan, maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.
·         Untuk tabungan mudharabah, bank dapat memberikan buku tabungan sebagai bukti penyimpanan, serta kartu ATM dan atau alat penarikan lainnya kepada penabung. Untuk deposito mudharabah, bank wajib memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan.
·         Tabungan mudharabahdapat diambil setiap saat oleh penabung sesuai dengan perjanjian yang disepakati, namun tidak diperkenankan mengalami saldo negatif.
·         Deposito mudahrabah hanya dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Deposito yang diperpanjang, setelah jatuh tempo akan diperlakukan sama seperti deposito baru, tetapi bila pada akad sudah dicantumkan perpanjangan otomatis maka tidak perlu dibuat akad baru.
·         Ketentuan-ketentuan yang lain yang berkaitan dengan tabungan dan deposito tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
c)      Deposito / Investasi Khusus (Terikat) / Mudharabah Muqayyadah / Restricted Investment Account (RIA)
Mudaharabah RIA ini ada dua jenis, yaitu:
a.       Mudharabah Muqayyadah On Balance Sheet.
Jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusus (restriceted investment) dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi bank. Misalnya disyaratkan digunakan untuk berbisnis tertentu, atau disyaratkan digunakan dengan untuk nasabah terrtentu.
Karakteristik jenis simpanan ini adalah sebagai berikut:
·         Pemilik dana wajib menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus diikuti oleh bank dan wajib membuat akad yang mengatur persyaratan penyaluran dana simpanan khusus.
·         Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan/atau pembagian keuntungan secara resiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila telah tercapai kesepakatan, maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.
·         Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpanan khusus. Bank wajib memisahkan dana ini dari rekening lainnya.
·         Untuk deposito mudharabah, bank wajib memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan.
b.      Mudharabah Muqayyadah Of Balance Sheet.
Jenis mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, dimana bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dalam mencari bisnis (pelaksana usaha)
Karakteristik jenis simpanan ini adalah sebagai berikut:
·         Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpanan khusus . bank wajib memisahkan dana dari rekening lainnya. Simpanan khusus dicatat pada pos tersendiri dalam rekening administratif.
·         Dana simpanan khusus harus disalurkan secara langsung kepada pihak yang diamanatkan oleh pemilik dana.
·         Bank menerima komisi atas jasa mempertemukan kedua pihak. Sedangkan antara pemilik dana dan pelaksana usaha berlaku nisbah bagi hasil[12].
c.       Sukuk Al-Mudharabah
            Akad Mudharabah juga dapat dimanfaatkan oleh bank syariah untuk penghimpunan dana dengan menerbitkan sukuk yang merupakan obligasi syariah. Dengan obligasi syariah, bank mendapatkan alternatif sumber dana berjangka panjang (lima tahun atau lebih) sehingga dapat digunakan untuk pembiayaan-pembiayaan berjangka panjang.



e. Ijarah ( Sewa)
Ijarah adalah istilah dalam Fikih Islam dan berarti memberikan sesuatu untuk disewakan. Menurut Sayyid Sabiq, ijarah adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian. Jadi, hakikatnya ijarah adalah penjualan manfaat.
Akad ijarah dapat dimanfaatkan oleh bank syariah untuk penghimpunan dana dengan menerbitkan sukuk yang merupakan obligasi Syariah. Dalam obligasi Syariah, bank mendapatkan alternatif  sumber dana berjangka panjang (lima tahun atau lebih) sehingga dapat digunakan untuk pembiayaan-pembiayaan jangka panjang.
Penerbitan sukuk melibatkan empat pihak,  yaitu aset, penyewa, investor, dan Special Purpose Vehicle. Pemilik aset adalah pihak yang sedang mencari pendanaan. Dalam hal ini bank syariah adalah pihak pemilik aset tersebut. Penyewa adalah pihak yang menyewa aset. Pihak investor adalah pihak yang membeli sertifikat sukuk Al-Ijarah. Special Purpose Vehicle atau SPV adalah institusi yang khusus didirikan dalam rangka penerbitan sukuk. Pemilik aset dan penyewa pada umumnya satu institusi yang sama dan bisa disebut sebagai penerbit atau issuer[13].
f. Akad Pelengkap
Seperti yang juga terjadi pada penyaluran dana, maka dalam pelaksanaan penghimpunan dana, biasanya diperlukan juga akad pelengkap. Akad pelengkap ini juga tidak ditujukan untk mencari keuntungan, namun ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan. Meskipun tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, dalam akad pelengkap ini bank diperbolehkan untuk meminta pengganti baiya-biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Besarnya pengganti biaya ini sekedar untuk menutupi biaya yang benar-benar timbul. Salah satu akad pelengkap yang dapat dipakai untuk penghimpunan dana adalah akad wakalah.
Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti inkiaso dan transfer uang[14].


BAB III
PENUTUP
Bank memperoleh dana untuk meperlancar kegiatan operasionalnya dari berbagai sumber yang tidak dilarang oleh undang-undang. Sumber dana tersebut diantaranya berasal dari:


1. Tabungan
2. Deposito Berjangka
3. Deposit on call
4. sertifikat Deposito
5. Pasar Uang antar Bank
6. Pinjaman antar Bank
7. Repurchase Agreement (Repo)
8. Setoran Jaminan
9. Fasilitas diskonto
10. Dana sendiri


Sedangkan pada bank Syariah penghimpunan dananya menggunakan sistem sesuai dengan syariat Islam yaitu :
a. Modal
b. Titipan (Wadiah)
Pendanaan dengan prinsip wadiah


a). Giro Wadiah
b). Tabungan Wadiah
c. Qardh
d. Investasi (Mudharabah)\
1. Tabungan Mudharabah
2.  Deposito / Investasi Umum (tidak terikat)
3.  Deposito / Investasi Khusus (Terikat)
4.  Sukuk Al-Mudharabah     
e. Ijarah ( Sewa)
f. Akad pelengkap






DAFTAR PUSTAKA

Sulhan, M., & Ely Siswanto, 2008, Manajemen Bank : Konvensional Dan Syariah, Malang :UIN Malang Press
http://adiremajaibukota.blogspot.com/2010/03/manajemen-dana-bank.htm
Taswan, 2008, Akutansi Perbankan : Transaksi dalam Valuta Rupiah Edisi III, Yogyakarta : Unit Penerbit dan Percetakan Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN
Ascarya,2008,  Akad dan Produk Syariah, Jakarta : PT Rajagrafindo Persada
Karim, Adiwarman A.,2004,Bank Islam : Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta :PT Rajagrafindo Persada



[1]M. Sulhan, S.E., M.M & Ely Siswanto, M.M., Manajemen Bank : Konvensional Dan Syariah, UIN Malang Press, Malang, 2008, cet I hal 76
[2]http://dhycana.com/blog/dana-bank/
[3]http://adiremajaibukota.blogspot.com/2010/03/manajemen-dana-bank.html

[4]Taswan, S.E., M.Si., Akutansi Perbankan : Transaksi dalam Valuta Rupiah Edisi III, Unit Penerbit dan Percetakan Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN, Yogyakarta, 2008, hal 95
[5]M. Sulhan, S.E., M.M & Ely Siswanto, M.M. op.cit. hal 82
[6]Taswan, S.E., M.Si, op.cit., hal 89
[7] M. Sulhan, S.E., M.M & Ely Siswanto, M.M., op.cit.
[8] ibid
[9] M. Sulhan dan Ely Siswanto, op.cit., hal.147
[10] Ascarya, Akad dan Produk Syariah, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2007, hal 42-43
[12] Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B. A., M.A.E.P., Bank Islam : Analisis Fiqih dan Keuangan, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2004, hal 108-111
[13] Ascarya,op.cit. hal 113-120
[14]Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B. A., M.A.E.P., op.cit., hal 112