BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Nasabah yang
menanamkan uangnya pada bank bukan hanya sekedar ingin menanamkan uangnya saja
tapi juga terkadang ingin mendapatkan bunga pada bank konvensional dan bagi
hasil pada bank syariah. Untuk mencapai keinginan para nasabah, pihak bank
sendiri harus bisa sedemikian rupa mengatur dana atau keuangannya bagaimana
cara yang efektif dan efisien mengelola dana di dalam perbankan tersebut. Bank
syariah berupaya memberikan inovasi-inovasi terbaru untuk menyerupai manajamen
pada bank konvensional. Disamping itu, pihak bank sendiri harus bisa mengelola
dananya agar memperoleh keuntungan baik bagi pihak bank itu sendiri maupun
bagi pihak nasabah.
Dalam mengelola
Dana Bank, ada dua sisi yang sangat berperan bagi berjalannya bank itu, yakni
sisi penghimpunan dana Bank dan sisi penyaluran dana Bank. Oleh karena
penghimpunan dana merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam
mengelola dana Bank, maka pada makalah ini kami akan membahas Manajemen Penghimpunan
Dana Bank baik secaraumum maupun pada bank syariah.
B. Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini yakni :
1. Bagaimana
konsep penghimpunan?
2. Bagaimana
manajemen pada penghimpunan dana pada bank Umum ?
3. Bagaimana
manajemen pada penghimpunan dana pada bank Syariah ?
BAB II
MANAJEMEN PENGHIMPUNAN
DANA BANK
A. KONSEP PENGHIMPUNAN PADA BANK
Kegiatan
pendanaan merupakan kegiatan dalam rangka memperoleh spread positif secara
efektif dan efesien. Spread positif diperoleh melauli optimalisasi perolehan
dana yang ada pada sisi pasiva bank, dan maksimalisasi pengalokasian dana pada
aktiva produktif. Pengelolaan kegiatan pendanaan tersebut meliputi:
-
Pencarian
sumber dana semurah mungkin
-
Pencarian
alokasi dana yang paling menguntungkan
-
Menentukan
tingkat suku bunga baik produk pasiva maupun aktiva
-
Memonitor
perkembangan tingkat suku bunga SBI sebagai acuan penetapan tingkat suku bunga
perbankan
-
Bersama-sama
dengan bagian perkreditan menetapkan kebijakan pengelolaan dana dalam komite
ALCO (Asset Liabilities Committee)[1]
Menurut Dahlan Siamat (1993 : 99), dana bank dilihat dari
sumbernya dapat dibedakan antara dana ektern yaitu dana yang dihimpun dari luar
bank, dan dana intern yaitu dana yang dihimpun dari dalam bank itu sendiri.
Sedangkan menurut Muchdarsyah Sinungan (1993 : 84), dana -dana bank yang
digunakan sebagai alat bagi operasional suatu bank bersumber atau berasal dari
dana-dana sebagai berikut :
- Dana
pihak ke kesatu adalah dana dari modal sendiri yang berasal dari para
pemegang saham.
- Dana
pihak kedua adalah dana yang berupa pinjaman dari pihak luar.
- Dana
pihak ketiga adalah dana yang berupa simpanan dari pihak masyarakat, dalam
bentuk giro, tabungan dan deposito.[2]
Penghimpunan
dana perlu dilakukan dengan cara-cara tertentu sehingga efisien dan dapat
disesuaikan dengan rencana penggunaan dana tersebut. Keberhasilan suatu bank
dalam memenuhi maksud itu dipengaruhi antara lain oleh hal-hal berikut ini :
a) Kepercayaan
masyarakat pada bank yang bersangkutan.
b) Perkiraan
tingkat pendapatan yang akan diperoleh (expected rate of return) oleh
penyimpanan dana lebih tinggi dibanding dari pendapatan dari alternative
investasi lain dengan tingkat resiko yang seimbang.
c) Resiko
penyimpanan dana.
d) Pelayanan
yang diberikan oleh bank kepada penyimpanan dana[3].
A.
SISTEM PENGHIMPUNAN DANA BANK UMUM
Bank memperoleh dana untuk meperlancar kegiatan
operasionalnya dari berbagai sumber yang tidak dilarang oleh undang-undang.
Sumber dana tersebut diantaranya berasal dari:
1. Tabungan
Tabungan merupakan simpanan masyarakat atau pihak lain yang
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang telah
disepakati tetapi tidak bisa ditarik menggunakan cek, bilyet giro atau yang
dipersamakan dengan itu. Syarat-syarat tertentu misalnya harus ditarik secara
tunai, penarikannya hanya dalam kelipatan nominal tertentu, jumlah penarikan
tidak boleh melebihi saldo minimal tertentu[4].
Mobilitas keluar masuknya tabungan tidak setinggi gro sehingga bank lebih
leluasa menggunakan saldo yang ada untuk mendanai operasionalnya.
2. Giro
Giro adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat
pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek
atau sarana perintah pembayaran lain atau dengan cara pemindahbukuan[5].
Giro dapat ditarik setiap saat, sehingga giro dikelompokan
sebagai sumber dana jangka pendek bagi bank dan berbiaya murah. Bank cenderung
memberikan jasa giro relatif lebih rendah dibandingkan dengan sumber dana
lainnya seperti tabungan dan deposito. Penetapan tingkat jasa atau bunga giro
merupakan otoritasi bank-bank yang bersangkutan.
Tingkat jasa giro dan cara pemberlakuan jasa giro antara
bank yang satu dengan bank yang lain bisa berbeda. Beberapa bank bisa
menerapkan sistem bunga terendah. Beberapa bank lain menerapkan bunga yang sama
besarnya untuk setiap nominal, namun di bank lain bisa menerapkan sistem bunga
berjenjang. Bunga berjenjang adalah tingkat bunga giro yang semakin menaik
untuk posisi saldo tertentu[6].Giro
merupakan simpanan yabg frekuensi keluar masuknya sangat tinggi. Saldo yang
tersisa di bank merupakan salah satu sumber dana bank.
3. Deposito Berjangka
Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya
dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan
dengan bank. Jangka penarikan deposito berjangka bermacam-macam, mulai dari satu
bulan, tiga bulan, enam bulan, dua belas bulan sampai dua puluh empat bulan.
Biasanya semakin panjang jangka waktu penarikannya, semakin besar bunga yang
ditawarkan pada deposan. Deposito berjangka merupakan simpanan atas nama,
artinya hanya nama yang tercantum dalam perjanjian yang berhak mencairkan atau
menarik deposito tersebut. Bila deposito ditarik sebelum jangka waktu yang
telah disepakati, deposan akan terkena pinalty dalam bentuk biaya tertentu.
4. Deposit on call
Simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikanya hanya dapat
dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu sesuai kesepakatan. Dalam
deposit on call, jangka waktu pemberitahuan sampai pada penarikan dipengaruhi
besar kecilnya simpanan. Simpanan yang besar biasanya jangka waktu antara penarikan
dengan pemberitahuan lebih lama karena bank harus mempersiapkan dana terlebih
dahulu, dibandingkan dengan simpanan yang relatif kecil. Simpanan jenis ini
sering disebut deposito harian karena merupakan perpaduan antara giro dan
deposito berjangka.
5. Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito adalah deposito berjangka yang bukti
simpanannya dapat diperjualbelikan. Karekteristik sertifikat deposito
diantaranya : a) diterbitkan atas unjuk dengan jangka waktu tetentu; b) dapat
diperjualbeliakn ; c) bunga dibayar dimuka; d) merupakan instrument pasar uang;
e) dapat dijadikan jaminan.
6. Pasar Uang antar Bank
Bank dapat memperoleh sumber dana dari pasar antar bank yang
biasanya berasal dari bank-bank besar dan bank pemerintah. Dana dari pasar uang
antar bank merupakan dana paling cepat yang harus dikembalikan mulai dari tujuh
hari sampai paling cepat yaitu over night. Biasanya bank-bank menggunakan dana
ini untuk menutupi kalah kliring.
7. Pinjaman
Pinjaman adalah pinjaman yanh diperoleh oleh bank baik dari
pihak ketiga, banl lain, Bank Indonesia atau pemerintah dan lembagalembaga
internasional dalam bentuk rupiah/valas. Pinjaman yang diterima bank di
antaranya dapat berupa Kredit Likuiditas Bank Indonesia, Fasilitas Diskonto dan
pinjaman dari bank lai.
8. Repurchase Agreement (Repo)
Repo adalah suatu transaksi jual beli surat-surat berharga
dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat berharga tersebut
sesuai dengan jangka waktu perjanjian dengan harga yang telah ditetapkan
terlebih dahulu didepan.
9. Setoran Jaminan
Setoran jaminan adalah dana yang berasal dari nasabah dari
jasa yang diberikan bank sebagai jaminan atas resiko yang timbul. Misal :
jaminan atas L/C yang terbitkan atau bank garansi.
10. Fasilitas diskonto
Peyediaan dana jangka pendek oleh bank sentral dengan pembelian
promes yang diterbitkan oleh bank-bank atas dasar diskonto.[7]
11. Modal
Modal adalah yang telah disetor, agio saham (selisih lebih
setoran modal yang diterima bank akibat harga saham yang melebihi nilai
nominalnya), cadangan yang dibentuk dari pernyisihanlaba bersih setelah atau
sebelum pajak dan mendapatkan persetujuan RUPS serta laba ditahan (retained
earning). Penyertaan modal tersebut harus selalu disesuaikan dengan
perkembangan usaha bank dalam kaitannya dengan ketentuan kecukupan modal
minimum bank (Capital Adequacy Ratio)[8]
B. SISTEM PENGHIMPUNAN DANA BANK
SYARIAH
Metode penghimpunan dana yang ada pada bank-bank
konvensional didasari teori yang diungkapkan Keynes yang mengemukakan bahwa
orang membutuhkan uang untuk tiga kegunaan, yaitu fungsi transaksi, cadangan
dan investasi. Teori tersebut menyebabkan produk penghimpunan dana disesuaikan
dengan tiga fungsi tersebut, yaitu berupa giro, tabungan dan deposito.
Berbeda halnya dengan hal tersebut, bank syariah tidak
melakukan pendekatan tunggal dalam menyediakan produk penghimpunan dana bagi
nasabahnya. Pada dasarnya, dilihat dari sumbernya, dana bank syariah terdiri
atas:
a. Modal
Modal adalah dana yang diserahkan oleh para pemilik (owner).
Dana modal dapat digunakan untuk pembelian gedung, tanah, perlengkapan, dan
sebagainya yang secara tidak langsung menghasilkan (fixed asset/non earning
asset). Selain itu, modal juga dapat digunakan untuk hal-hal yang produktif,
yaitu disalurkan menjadi pembiayaan. Pembiayaan yang berasal dari modal,
hasilnya tentu saja bagi pemilik modal, tidak dibagikan kepada pemilik dana
lainnya.
Mekanisme penyertaan modal pemegang saham dalam perbankan
syariah, dapat dilakukan melalui musyarakah fi sahm asy-syarikah atau equity
participation pada saham perseroan bank.
b. Titipan
Salah satu prinsip yang digunakan bank syariah dalam
memobilisasi dana adalah dengan menggunakan prinsip titipan. Akad yang sesuai
dengan prinsip ini ialah al-wadi’ah.
Dalam prinsip ini, bank menerima titipan dari nasabah dan
bertanggung jawab penuh atas titipan tersebut. Nasabah sebagai penitip berhak
untuk mengambil setiap saat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku[9].
Akad berpola titipan (Wadiah) ada dua, yaitu Wadiah yad
amanah dan Wadiah yad dhamanah. Pada awalnya, Wadiah muncul dalam bentuk yad
amanah ‘tangan amanah’ yang kemudian dalam perkembangannya memunculkan yad
dhamanah ‘tangan penanggung’.
1. Titipan Wadiah yad amanah
Secara umum Wadiah adalah titipan murni dari pihak penitip
(muwaddi) yang mempunyai barang / aset kepada pihak penyimpan (mustawda) yang
diberi amanah/kepercayaan, baik individu maupun badan hukum, tempat barang yang
dititpkan harus dijaga dari kerusakan, kerugian, keamanan, dan keutuhannya, dan
dikembalikan kapan saja penyimpan menghendakinya.
2. Titipan Wadiah yad dhamanah
Wadiah yad dhamanah tidak berbeda dengan yad amanah yaitu
penyimpan bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kehilangan yang terjadi
pada barang/aset titipan. Namun pihak penyimpan telah mendapatkan izin dari
pihak penitip untuk menggunakan barang/aset yang dititpkan tersebut untuk
aktivitas perekonomian tertentu, dengan catatan bahwa pihak penyimpan akan
mengembalikan barang/aset yang dititipkan secara utuh pada saat penyimpan
menghendaki. Hal ini sesuai dengan anjuran dalam Islam agar aset selalu
diusahkan untuk tujuan produktif (tidak idle atau diam saja).
Dengan prinsip ini, penyimpan boleh mencampurkan aset
penitip dengan aset penyimpan atau penitip yang lain, dan kemudian digunakan
untuk tujuan produktif mencari keuntungan. Pihak penyimpan berhak atas
keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatan aset titipan dan bertanggung jawab
penuh atas resiko kerugian yang mungkin timbul. Selain itu penyimpan
diperbolehkan juga atas kehendak sendiri memberikan bonus terhadap pemilik aset
tanpa akad perjanjian yang mengikat sebelumnya[10].
PENDANAAN DENGAN PRINSIP WADIAH
a). Giro Wadiah
Giro
wadiah adalah produk pendanaan bank syariah berupa simpanan dari nasabah dalam
bentuk rekening giro (current account) untuk keamanan dan kemudahan
pemakaiannya. Karakteristik giro wadiah ini mirip dengan giro bank
konvensional, ketika kepada nasabah penyimpan garansi untuk dapat menarik
dananya sewaktu-waktu dengan menggunakan berbagai fasilitas yang disediakan
bank, seperti cek, bilyet giro, kartu ATM, atau dengan menggunakan sarana
perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan tanpa biaya. Bank
boleh menggunakan dana nasabah yang terhimpun untuk tujuan mencari keuntungan
dalam kegiatan yang berjangka pendek atau untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
bank, selama dana tersebut tidak ditarik. Biasanya bank tidak menggunakan dana
ini untuk pembiayaan bagi hasil karena sifatnya yang berjangka pendek.
Keuntungan yang diperoleh bank dari penggunaan dana ini menjadi milik bank.
Demikian juga, kerugian yang timbul menjadi tanggung jawab bank sepenuhnya.
Bank diperbolehkan untuk memberikan insentif berupa bonus kepada nasabah,
selama hal ini tidak disyaratkan sebelumnya. Besar bonus juga tidak ditetapkan
dimuka.
Dalam aplikasinya ada giro wadiah
yang memberikan bonus dan ada giro wadiah yang tidak memberikan bonus. Pada
kasus pertama, giro wadiah memberikan bonus karena bank menggunakan dana
simpanan giro ini untuk tujuan produktif dan menghasilkan keuntungan, sehingga
bank dapat memberikan bonus kepada nasabah deposan. Pada kasus kedua, giro
wadiah tidak memberikan bonus karena bank hanya menggunakan simpanan giro ini
untuk menyeimbangkan kebutuhan likuiditas bank dan untuk transaksi jangka
pendek atas tanggung jawab bank yang tidak menghasilkan keuntungan riil. Bank
tidak menggunakan dana ini untuk tujuan produktif mencari keuntungan karena
memandang bahwa giro wadiah adalah kepercayaan, yaitu dana yang dititipkan
kepada bank dimaksudkan untuk diproteksi dan diamankan, tidak
untuk diusahakan.
b).
Tabungan Wadiah
Tabungan wadi’ah adalah produk
pendanaan bank syariah berupa simpanan dari nasabah dalam bentuk rekening
tabungan untuk keamanan dan kemudahan pemakaiannya, seperti
Giro
wadiah tetapi tidak sefleksibel giro wadiah karena nasabah tidak dapat menarik
dananya dengan cek, tetapi nasabah penyimpan diberi garansi untuk dapat menarik
dananya sewaktu-waktu dengan menggunakan berbagai fasilitas yang disediakan
bank, seperti kartuATM, dan sebagainya tanpa biaya. Seperti halnya giro wadiah
bank juga boleh menggunakan dana nasabah yang terhimpun untuk tujuan mencari
keuntungan dalam kegiatan yang berjangka pendek atau untuk memenuhi kebutuhan
likuiditas bank, selama dana tersebut tidak ditarik.
Biasanya bank dapat menggunakan dana
ini lebih leluasa dibandingkan dana dari giro wadiah karena sifat penarikannya
yang tidak sefleksibel giro wadiah sehingga bank mempunyai kesempatan lebih
besar untuk mendapatkan keuntungan. Oleh karena itu, bonus yang diberikan oleh
bank kepada nasabah tabungan wadiah biasanya lebih besar daripada bonus yang
diberikan oleh bank kepada nasabah giro wadiah. Besarnya bonus juga tidak
dipersyaratkan dan tidak ditetapkan di muka.
Ketentuan umum dari produk ini adalah:
·
Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak
milik atau ditanggung bank, sedang pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan
tidak menangung kerugian. Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik
dana sebagai suatu insentif untuk menarik dana masyarakat tapi tidak boleh
diperjanjikan dimuka.
·
Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya
mencakup izin penyaluran dana yanh disimpan dari persyaratan lain yang
disepakati selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Khusus bagi pemilik
rekening giro, bank dapat memberikan buku cek, bilyet giro, dan debit card.
·
Terhadap pembukaan rekening ini bank dapat mengenakan
pengganti biaya administrasi untuk sekedar menutupi biaya yang benarbenar
terjadi.
·
Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan rekening giro
dan tabungan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.[11]
c.
Qardh
Qardh merupakan pinjaman
kebajikan/lunak tanpa imbalan, biasanya untuk pembelian barang-barang fungible
(yaitu barang yang dapat diperkirakan dan diganti sesuai berat ukuran dan
jumlahnya).
Simpanan giro dan tabungan juga
dapat menggunakan prinsip qardh, ketika bank dianggap sebagai penerima pinjaman
tanpa bunga dari nasabah deposan sebagai pemilik modal. dapat memanfaatkan dana pinjaman dari nasabah
deposan untuk tujuan apasaja, termasuk untbeuk kegiatan produktif mencari
keuntungan. Sementara itu nasabah deposan dijamin akan memperoleh kembali
dananya secara penuh, sewaktu-waktu nasabah ingin menarik dananya. Bank boleh
juga memberikan bonus kepada nasabah deposan, selama hal ini tidak disyaratkan
diawal perjanjian.
Simpanan giro juga dapat menggunakan prinsip qardh ketika
bank dianggap sebagai penerima pinjaman tanpa bunga dari nasabah deposan. Bank
dapat memanfaatkan dana pinjaman dari nasabah deposan untuk tujuan apa saja,
termasuk untuk kegiatan produktif mencari keuntungan. Sementara itu nasabah
deposan dijamin akan memperoleh kembali dananya secara penuh, sewaktu-waktu
nasabah ingin menarik dananya. Bank boleh memberikan bonus kepada nasabah
deposan, selama hal ini tidak disyaratkan di awal perjanjian.
d. Investasi (Mudharabah)
Mudharabah atau penanaman modal
adalah penyerahan modal uang kepada orang yang berniaga sehingga ia mendapatkan
persentase keuntungan.
a)
Tabungan Mudharabah
Mudharabah merupakan prinsip bagi
hasil dan bagi kerugian ketika nasabah sebagai pemilik modal menyerahkan
uangnya kepada bank sebagai pengusaha untuk diusahakan. Keuntungan dibagi
sesuai kesepakatan, dan kerugian ditanggung oleh pemilik dana (nasabah).
Berikut merupakan perbedaan antara
tabungan wadiah dan tabungan mudharabah:
No.
|
|
Tabungan Mudharabah
|
Tabungan Wadiah
|
1.
|
Sifat dana
|
Investasi
|
Titipan
|
2.
|
Penarikan
|
Hanya dapat dilakukan pada
periode/waktu tertentu
|
Dapat dilakukan setiap saat
|
3.
|
Insentif
|
Bagi hasil
|
Bonus (jika ada)
|
4.
|
Pengembalian modal
|
Tidak dijamin dikembalikan 100%
|
Dijamin dikembalikan 100%
|
b)
Deposito / Investasi Umum (tidak terikat) / Mudharabah
Muthlaqah / Unrestricted Invesment Account (URIA)
Dalam mudharabah muthlaqah tidak ada
pembatasan bagi bank dalam menggunakan danayang dihimpun. Nasabah tidak
memberikan persyaratan apa pun kepada bank, ke bisnis apa dana yang disimpannya
itu hendak disalurkan, atau menetapkan penggunaan akad-akad tertentu, atau pun
mensyaratkan dananya diperuntukan bagi nasabah tertentu. Jadi bank memiliki
kebebasan penuh untuk menyalurkan dananya URIA ini kebisnis manapun.
Ketentuan
umum dalam produk ini:
·
Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mngenai nisbah
dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan/atau pembagian keuntungan ecara
resiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila telah tercapai
kesepakatan, maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.
·
Untuk tabungan mudharabah, bank dapat memberikan buku
tabungan sebagai bukti penyimpanan, serta kartu ATM dan atau alat penarikan
lainnya kepada penabung. Untuk deposito mudharabah, bank wajib memberikan
sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan.
·
Tabungan mudharabahdapat diambil setiap saat oleh penabung
sesuai dengan perjanjian yang disepakati, namun tidak diperkenankan mengalami
saldo negatif.
·
Deposito mudahrabah hanya dapat dicairkan sesuai dengan
jangka waktu yang telah disepakati. Deposito yang diperpanjang, setelah jatuh
tempo akan diperlakukan sama seperti deposito baru, tetapi bila pada akad sudah
dicantumkan perpanjangan otomatis maka tidak perlu dibuat akad baru.
·
Ketentuan-ketentuan yang lain yang berkaitan dengan tabungan
dan deposito tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
c)
Deposito / Investasi Khusus (Terikat) / Mudharabah
Muqayyadah / Restricted Investment Account (RIA)
Mudaharabah
RIA ini ada dua jenis, yaitu:
a. Mudharabah Muqayyadah On Balance Sheet.
Jenis
mudharabah ini merupakan simpanan khusus (restriceted investment) dimana
pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi bank.
Misalnya disyaratkan digunakan untuk berbisnis tertentu, atau disyaratkan
digunakan dengan untuk nasabah terrtentu.
Karakteristik
jenis simpanan ini adalah sebagai berikut:
·
Pemilik dana wajib menetapkan syarat-syarat tertentu yang
harus diikuti oleh bank dan wajib membuat akad yang mengatur persyaratan
penyaluran dana simpanan khusus.
·
Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai
nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan/atau pembagian keuntungan
secara resiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila telah
tercapai kesepakatan, maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.
·
Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpanan
khusus. Bank wajib memisahkan dana ini dari rekening lainnya.
·
Untuk deposito mudharabah, bank wajib memberikan sertifikat
atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan.
b. Mudharabah Muqayyadah Of Balance
Sheet.
Jenis
mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana
usahanya, dimana bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan
antara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan
syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dalam mencari bisnis
(pelaksana usaha)
Karakteristik
jenis simpanan ini adalah sebagai berikut:
·
Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpanan
khusus . bank wajib memisahkan dana dari rekening lainnya. Simpanan khusus
dicatat pada pos tersendiri dalam rekening administratif.
·
Dana simpanan khusus harus disalurkan secara langsung kepada
pihak yang diamanatkan oleh pemilik dana.
·
Bank menerima komisi atas jasa mempertemukan kedua pihak.
Sedangkan antara pemilik dana dan pelaksana usaha berlaku nisbah bagi hasil[12].
c. Sukuk Al-Mudharabah
Akad Mudharabah juga dapat
dimanfaatkan oleh bank syariah untuk penghimpunan dana dengan menerbitkan sukuk
yang merupakan obligasi syariah. Dengan obligasi syariah, bank mendapatkan
alternatif sumber dana berjangka panjang (lima tahun atau lebih) sehingga dapat
digunakan untuk pembiayaan-pembiayaan berjangka panjang.
e. Ijarah ( Sewa)
Ijarah adalah
istilah dalam Fikih Islam dan berarti memberikan sesuatu untuk disewakan.
Menurut Sayyid Sabiq, ijarah adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat
dengan jalan penggantian. Jadi, hakikatnya ijarah adalah penjualan manfaat.
Akad ijarah
dapat dimanfaatkan oleh bank syariah untuk penghimpunan dana dengan menerbitkan
sukuk yang merupakan obligasi Syariah. Dalam obligasi Syariah, bank mendapatkan
alternatif sumber dana berjangka panjang
(lima tahun atau lebih) sehingga dapat digunakan untuk pembiayaan-pembiayaan
jangka panjang.
Penerbitan sukuk
melibatkan empat pihak, yaitu aset,
penyewa, investor, dan Special Purpose Vehicle. Pemilik aset adalah pihak yang
sedang mencari pendanaan. Dalam hal ini bank syariah adalah pihak pemilik aset
tersebut. Penyewa adalah pihak yang menyewa aset. Pihak investor adalah pihak
yang membeli sertifikat sukuk Al-Ijarah. Special Purpose Vehicle atau SPV
adalah institusi yang khusus didirikan dalam rangka penerbitan sukuk. Pemilik
aset dan penyewa pada umumnya satu institusi yang sama dan bisa disebut sebagai
penerbit atau issuer[13].
f.
Akad Pelengkap
Seperti yang
juga terjadi pada penyaluran dana, maka dalam pelaksanaan penghimpunan dana,
biasanya diperlukan juga akad pelengkap. Akad pelengkap ini juga tidak
ditujukan untk mencari keuntungan, namun ditujukan untuk mempermudah
pelaksanaan pembiayaan. Meskipun tidak ditujukan untuk mencari keuntungan,
dalam akad pelengkap ini bank diperbolehkan untuk meminta pengganti baiya-biaya
yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Besarnya pengganti biaya ini
sekedar untuk menutupi biaya yang benar-benar timbul. Salah satu akad pelengkap
yang dapat dipakai untuk penghimpunan dana adalah akad wakalah.
Wakalah dalam
aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk
mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti inkiaso dan transfer
uang[14].
BAB III
PENUTUP
Bank memperoleh dana untuk meperlancar kegiatan
operasionalnya dari berbagai sumber yang tidak dilarang oleh undang-undang.
Sumber dana tersebut diantaranya berasal dari:
1. Tabungan
2. Deposito Berjangka
3. Deposit on call
4. sertifikat Deposito
5. Pasar Uang antar Bank
6. Pinjaman antar Bank
7. Repurchase Agreement (Repo)
8. Setoran Jaminan
9. Fasilitas diskonto
10. Dana sendiri
Sedangkan pada bank Syariah penghimpunan dananya menggunakan
sistem sesuai dengan syariat Islam yaitu :
a. Modal
b.
Titipan (Wadiah)
Pendanaan
dengan prinsip wadiah
a). Giro Wadiah
b).
Tabungan Wadiah
c.
Qardh
d. Investasi (Mudharabah)\
1.
Tabungan Mudharabah
2. Deposito / Investasi Umum (tidak terikat)
3. Deposito / Investasi Khusus (Terikat)
4. Sukuk Al-Mudharabah
e.
Ijarah ( Sewa)
f.
Akad pelengkap
DAFTAR
PUSTAKA
Sulhan, M., & Ely
Siswanto, 2008, Manajemen Bank :
Konvensional Dan Syariah, Malang :UIN Malang Press
http://adiremajaibukota.blogspot.com/2010/03/manajemen-dana-bank.htm
Taswan, 2008, Akutansi Perbankan : Transaksi dalam Valuta Rupiah Edisi III, Yogyakarta
: Unit Penerbit dan Percetakan Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN
Ascarya,2008, Akad dan Produk Syariah, Jakarta : PT
Rajagrafindo Persada
Karim, Adiwarman A.,2004,Bank Islam : Analisis Fiqih dan Keuangan,
Jakarta :PT Rajagrafindo Persada
[1]M. Sulhan, S.E., M.M & Ely Siswanto, M.M., Manajemen Bank : Konvensional Dan Syariah, UIN Malang Press,
Malang, 2008, cet I hal 76
[2]http://dhycana.com/blog/dana-bank/
[3]http://adiremajaibukota.blogspot.com/2010/03/manajemen-dana-bank.html
[4]Taswan, S.E., M.Si., Akutansi
Perbankan : Transaksi dalam Valuta Rupiah Edisi III, Unit Penerbit dan
Percetakan Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN, Yogyakarta, 2008, hal 95
[5]M. Sulhan, S.E., M.M & Ely Siswanto, M.M. op.cit. hal 82
[6]Taswan, S.E., M.Si, op.cit., hal 89
[7] M. Sulhan, S.E., M.M & Ely Siswanto, M.M., op.cit.
[8] ibid
[9] M. Sulhan dan Ely Siswanto, op.cit., hal.147
[10] Ascarya, Akad dan Produk
Syariah, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2007, hal 42-43
[12] Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B. A., M.A.E.P., Bank Islam : Analisis Fiqih dan Keuangan,
PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2004, hal 108-111
[13] Ascarya,op.cit. hal 113-120
[14]Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B. A., M.A.E.P., op.cit., hal 112